1. Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengaruh Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak. id - Kids, kali ini kita akan membahas mengenai pengertian dan perbedaan intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi. Jakarta - . contoh pelaksanaan ekstensifikasi pajak adalah dengan melakukan sensus pajak. Kunjungan (Visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DIrektur Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan. e. Pelaksanaan Ekstensifik asi W ajib P ajak . . Hal itu terlihat dari realisasi indikator kinerja utama yang berada di atas target. Intensifikasi adalah kepercayaan bagi fiskus, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. PP No 44/2022 itu adalah peraturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Wajib Pajak yang selanjutnya disebut WP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. Ilustrasi. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. 2 Pengertian Pajak Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Salah satu upaya ekstensifikasi pajak saat ini adalah dengan membidik para pelaku/pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan peredaran bruto dibawah Rp. Pengertian intensifikasi pajak . 2. UTBK/SNBT. Seksi ekstensifikasi merupakan bagian yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak dan perluasan objek dalam administrasi DJP. aspek ekstensifikasinya serta jumlah wajib pajak, dan pengaruh dari wajib pajak berupa atas upaya ekstensifikasi atau apakah wajib pajak yang berpenghasilan di atas PTKP sudah memiliki NPWP. Kegiatan ekstensifikasi tersebut. Sebagai instansi DJP, KPP langsung berhubungan dengan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan ekstensifikasi mampu meningkatkan. Daftar Isi. 1-12, 2015 Hekakaya. Petugas Kantor Penyuluhan Pajak yang ditunjuk oleh Kepala. Pengiriman SP2DK dapat melalui. maupun peningkatan penerimaan pajak itu sendiri. pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Kegiatan ekstensifikasi pajak bertujuan untuk menambah jumlah Wajib Pajak terdaftar, sasaran utamanya adalah Wajib Pajak yang belum mendaftarkan NPWP. 5. Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Edukasi. Tugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK. Tagihan Pajak (STP) adalah sebagai berikut: 1. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. pajak . terurai adalah sampah plastik dimana. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban. 0 for window. dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak; Melaksanakan kegiatan. NJOP Bumi dan Bangunan paling rendah Rp 300. Teknik Analisis Data Menggunakan analisis regresi linier berganda dan pengujian hipotesis menggunakan uji-t dan uji-F dengan bantuan software SPSS 23. Sanksi Berupa Bunga Sanksi ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa bunga sebesar 2% (dua. adalah Ekstensifikasi. Unit Kerja adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam PMK 210/PMK. Sasaran Ekstensifikasi Ekstensifikasi dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data yang Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam melaksanakan Praktik Kerja Lapangan Mandiri ini adalah : 1. Tim Koordinasi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah Tim yang beranggota terdiri dari instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan instansi di luar Pemerintah Provinsi yang memiliki tujuan dalam. Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh, adalah Undang-Undang. Pengertian intensifikasi pajak . Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan penambahan jumlah Wajib Pajak baru dengan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk meningkatkan pendapatan dengan tidak menambah sumber penerimaan baru tetapi mengelola sumber penerimaan dengan baik juga upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah. MTO dan ditambah seksi Ekstensifikasi Perpajakan g) Sistem Administrasi Perpajakan yang digunakan Sistem Informasi DJP (SIDJP). Jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 yang dilaporkan setiap bulan. com - Indonesia memiliki tanah yang subur dan lahan pertanian yang cukup luas. 000,00/m2 (tujuh ratus ribu rupiah per meter persegi). Kata kunci: Ekstensifikasi pajak, Pajak Penghasilan, Wajib Pajakekstensifikasi wajib pajak. 06 / PJ. 4. 2016. 04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;sumber pajak hotel dan pajak restoran serta ekstensifikasi terhadap sumber-sumber pajak hotel dan pajak restoran, namun belum optimal sebagai pemasukan dana ke kas daerah. Pengertian intensifikasi pajak berdasarkan SE-06/PJ. Sebagaim ana dikemukakan oleh Rochmad Sumitro dalam Riwu Kaho. Direktorat Keberatan & Banding:PDF | Abstrak Ekstensifikasi pajak merupakan upaya yang dilakukan oleh DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak dengan cara melakukan survei ke lokasi. Ekstensifikasi Pajak adalah upaya meningkatkan terhimpunnya pajak dengan memperluas. Oleh: Ricky Winanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak "Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atau dibebankan atas bumi dan bangunan" (Sri, Valentina, dan Aji Suryo, 2006, Perpajakan Indonesia, Jakarta :Salemba Empat. Daftar Sasaran Ekstensifikasi yang selanjutnya disingkat. Kini, nomor telepon Head Office - Cabang dan Support beralih menjadi 0804 1 501 501. 06/PJ. ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak seperti pajak penghasilan . Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan. Syarat utama sistem identifikasi objek pajak adalah stabilitas. Adapun pajak-pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan. Salah satu bentuk reformasi yang dilakukan adalah dengan cara ekstensifikasi pajak. 8. Tidak sembarangan, perluasan lahan dilakukan dengan memilih lahan yang memiliki potensi pertanian. hambatan yang terjadi selama melakukan kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak di KPP Pratama Duren Sawit. Salah satu upaya yang diperlukan ialah dengan. a. 1. Masuk Daftar. Saat Mulai Penerapan adalah tanggal mulai beroperasinya atau diterapkannya reorganisasi instansi vertikal DJP berdasarkan PMK 210/PMK. 3 Gedung Utama yatu Seksi Pengawasan dan Konsultasi I (Waskon I), (Waskon II), (Waskon III), (Waskon IV) d. 1. 9/2001), adalah: Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP). Pengaruh Ekstensifikasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak PPh Orang Pribadi di KPP Pratama Solok. Ekstensifikasi Pajak dan Subbag Umum c. Ekstensifikasi pajak merupakan wujud dari terlaksananya fungsi pajak yakni fungsi budgeter (fungsi anggaran) dari pajak. Definisi. Upaya ekstensifikasi adalah upaya perluasan jenis pungutan (Darma, 2021). Baca Juga: Rangkuman Kelas 5 Tema 2, Membuat Pertanyaan dan. Bahwa berdasarkan SE No. 000,00/m2 (tujuh ratus ribu rupiah per meter. Ilustrasi. Petugas Kantor Penyuluhan Pajak yang ditunjuk oleh Kepala. sosialisasi perpajakan adalah unit/seksi ekstensifikasi dan penyuluhan. 9/2001), adalah: Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP). 1. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak dalam rangka ekstensifikasi. 9 / 2001 definisi ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar dan memperluas objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan intensifikasi pajak adalah kegiatan optialisasi mengekstraksi. Pengertian Ekstensifikasi Pajak Menurut Suparmoko (2010:2) pengertian ektensifikasi pajak adalah sebagai berikut:“Ekstensifikasi adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatakan penerimaan Negara yang ditempuh melalui perluasan, baik objek maupun subjek pajak”. 80% dibandingkan dengan malaysia (20,17%), Filiphina (13,69%), Thailand (17,28%) dan Singapore (22,44%). SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 39/PJ/2021TENTANGIMPLEMENTASI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT DAN BUSINESS INTELLIGENCEDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Apa itu Ekstensifikasi. pendapatan asli daerah adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah. Tax buoyancy dan tax elasticity yang paling berpengaruh terhadap rasio pajak adalah sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin diikuti oleh sektor kesehatan dan jasa sosial. Lt. Metode analisis untuk menguji pengolahan data dalam penelitian ini. Dikirim oleh Vibratoriano H… pada Rab, 09/21/2022 - 18:01. Ekstensifikasi tercapai jika peningkatan jumlah. Misalnya seorang petani di samping bertani juga beternak ayam. Variabel independen adalah ekstensifikasi pajak, kepatuhan wajib pajak, dan pencairan tunggakan pajak 3. Dalam jangka pendek kegiatan yang. 2. Oleh Levana Dhia Prawati DEFINISI Definisi Pajak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang. 2 Ekstensifikasi Pajak Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Ekstensifikasi, yang dimaksud dengan Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhiEkstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 01/2020. Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 06/PJ. 1. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP. Wajib Pajak terdaftar di Indonesia saat ini mencapai 36 juta, yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan badan. “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negaraberdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal. Ekstensifikasi adalah usaha-usaha untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah yang baru. Oleh karena itu, ada beberapa rencana Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Retribusi, yaitu : 1. Ekstensifikasi pajak berarti kegiatan untuk mengupayakan pengawasan kepada wajib pajak yang sudah melengkapi syarat dari segi subjektif dan objektif tetapi. Bahwa berdasarkan SE No. Ekstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Usaha ekstensifikasi yang dilaksanakan tidak lain bertujuan untuk memberikan tambahan. Unik, artinya satu objek PBB memperoleh satu NOP dan berbeda dengan NOP untuk objek PBB lainnya. Ekstensifikasi pajak adalah kegiatan untuk mengupayakan pengawasan kepada wajib pajak yang sudah melengkapi syarat sebagai subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan dirinya mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ekstensifikasi Pajak Menurut Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak Nomor SE-06/PJ. Surat Edaran Dirjen Pajak, SE - 03/PJ/2016. Pelaksanaan ekstensifikasi pajak adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, selain daripadapelaksanaan intensifikasi pajak. , Priyo Hernowo, FISIP UI, 2007. pelaksanaan ekstensifikasi adalah wajib pajak sulit ditemukan dan timbulnya resistensi kepatuhan pajak. Hasil penelitian iniSalah satu upaya yang diambil dalam meningkatkan penerimaan pajak adalah kegiatan ekstensifikasi pajak. 116 Volume 5, Nomor 2, September 2020. Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua dalam rangka meningkatkan jumlah Wajib Pajak terdaftar. Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadapCara Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD. Terdapat beberapa jenis Pajak Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Reklame. Pasal 1. 06 / PJ. Ekstensifikasi pajak menjadi hal yang langka karena pemerintah daerah kurang inovatif. 1. Ekstensifikasi pajak hendaknya mempertimbangkan banyak hal. pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Sedangkan Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ. SS. 1. Sensus pajak yang dilaksanakan pada tahun 2012 dapat menambah jumlah NPWP sebanyak dua juta (Gustina, 2013: 1). dengan memp erluas objek dan subjek pajak. 09/2001 tentang . Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ. wajib pajak orang pribadi yang menjadi sampel didalam penelitian ini adalah sebanyak 139 wajib pajak orang pribadi. Contoh usaha intensifikasi adalah cara penggunaan pupuk, pengairan, pemeliharaan, penyuluhan, dan bibit unggul. KPP menyampaikan SP2DK kepada Wajib Pajak, bisa secara langsung ataupun melalui pos. Langkah yang di tempat tersebut adalah wajar mengingat tax ratio pajak di indonesai adalah terndah di ASEAN yaitu 12. Ekstensifikasi Wajib Pajak bertujuan sebagai upaya dalam meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kembangan. Kegiatan ini merupakan upaya memperluas cakupan penerimaan pendapatan. Analisis yang dilakukan adalah analisis kegiatan ekstensifikasi perpajakan, analisis jumlah wajib pajak orang pribadi, analisis pertumbuhan realisasi penerimaan PPh OP, analisis efektivitas kegiatan ekstensifikasi perpajakan di KPP Pratama Malang Selatan. Sufi, S. pelaksanaan ekstensifikasi adalah wajib pajak sulit ditemukan dan timbulnya resistensi kepatuhan pajak. JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pada tahun depan. 09/2001 tentang Ekstensifikasi pertanian bertujuan mengatasi kekurangan lahan produktif pertanian. 1 Untuk Mengetahui langkah-langkah yang dilakukan dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah 1. menentukan besarnya pajak terutang. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah: metode observasi, metode wawancara, dan studi dokumentasi. Pengawasan Wajib Pajak Baru adalah upaya aktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengawasi penghitungan, pembayaran atau penyetoran, dan. Baca Juga: Peluang Bisnis Online. Strategi Pemerintah Kota Dalam Meningkatkan. berdasarkan SE-06/PJ. Unit yang memerlukan pelayananPERLAKUAN PERPAJAKAN BENTUK USAHA TETAP A. Terdapat 16 juta dari wajib pajak tersebut yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan, sedangkan sekitar 11 juta. Analisis yang digunakanpenerimaan pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyebab pertama adalah rasio pajak yang rendah dan shadow economy yang tinggi. Misalnya, dengan cara membuka hutan dan semak-semak, daerah sekitar rawa-rawa, dan daerah pantai yang belum dimanfaatkan. Mendung kelabu menyaput perekonomian dunia 2022. Para pengusaha sangat “overdosis” bereaksi terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang. 9/2001, Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan pelaksanaan ekstensifikasi pajak adalah. Dalam pelaksanaannya, AR menerbitkan SP2DK melalui Kepala Kantor kepada wajib pajak. 9/2001, Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Usaha intensifikasi merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan hasil pertanian. Intensifikasi merupakan usaha. ekstensifikasi pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Ditjen Pajak. Kata. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kebijakan bagi Kanwil DJP, KPP dan KP2KP dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi, pendaftaran, pendataan, penilaian, dan kegiatan pendukung lainnya, serta memberikan petunjuk penggunaan anggaran kegiatan yang telah dialokasikan pada DIPA BA 015 tahun 2016 di setiap Kanwil DJP, KPP dan KP2KP. Ekstensifikasi pajak merupakan wujud dari terlaksananya fungsi pajak yakni fungsi budgeter (fungsi anggaran) dari pajak. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pembahasan penambahan daftar barang kena cukai secara formal telah dilakukan sejak Februari 2020. 14/PJ/2019 ekstensifikasi pajak adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persayaratan subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan. Sutedi (2008:100) berpendapat bahwaaspek ekstensifikasinya serta jumlah wajib pajak, dan pengaruh dari wajib pajak berupa atas upaya ekstensifikasi atau apakah wajib pajak yang berpenghasilan di atas PTKP sudah memiliki NPWP. Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada rakyat daerah yang bersangkutan; 2. Dalam usaha peningkatan cakupan ini, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan adalah : Menambah obyek dan subyek pajak dan retribusi. PENGARUH EKSTENSIFIKASI PAJAK DAN TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP TINGKAT PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK. Strategi ini dimaksudkan dengan sasaran pada Internal Good Governance yang dilakukan denganAdapun permasalahan pada Laporan Akhir ini adalah Pendapatan Pajak Restoran tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya hal ini. Dikutip dari sebuah jurnal berjudul "Upaya Petani Meningkatkan Produksi Padi Di Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan" oleh Gusti Thamrin Ihsan, Deasy Arisanty , Ellyn Normelani (2016), ekstensifikasi pertanian adalah cara perluasan lahan dengan mencari lahan-lahan baru. PENGARUH EKSTENSIFIKASI PAJAK, SOSIALISASI PAJAK, PENGETAHUAN PAJAK, DAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN. Tetapi hanya 4. Menurut Edi Slamet Irianto (2015:170) definisi ekstensifikasi pajak adalah merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan jumlah wajib pajak dan atau jumlah pengusaha kena pajak (PKP). Merupakan suatu sarana untuk mewujudkan otonomi daerah; 3. Ekstensifikasi lebih me-nekankan pada program meningkatkan jumlah WPPajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang.